ABSTRAKPenelitian ini membahas Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Ibu Rumah Tangga, kemudian dirumuskan kedalam beberapa rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana implementasi ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di wilayah hukum Polsek Tebo Ulu khususnya di daerah Kelurahan Pulau Temiang. (2) Bagaimana faktor dan hambatan mengimplementasi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di wilayah hukum Polsek Tebo Ulu khususnya di daerah Kelurahan Pulau Temiang. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan Yuridis - Empiris yaitu suatu metode yang digunakan dengan melihat peraturan- peraturan yang berlaku, yang memiliki korelasi terhadap masalah yang diteliti serta mengunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi serta menggambarkan fakta yang terjadi dilapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Implementasi Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa Undang-Undang ini kurang efektif ini bisa dilihat bahwa masih banyak ibu rumah tangga yang belum mengetahui tentang peraturan tersebut. (2) Faktor penghambat implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kelurahan Pulau Temiang yaitu, Faktor Pola fikir yang konvensional, faktor Kurangnya sosialisasi, faktor Korbannya, faktor Hukumnya sendiri.Kata Kunci: Implementasi; Undang-undang; Tindak Pidana; Rumah Tangga.
Copyrights © 2024