Studi ini mengkaji tentang tingkat keterwakilan perempuan sebagai pengawas pemilu kabupaten Dharmasraya ditinjau fiqh siyasah. Permasalahannya adalah disebabkan oleh perempuan Kabupaten Dharmasraya masih memandang tugas sebagai pengawas pemilu itu sangat berat. Karena penyelenggaran pemilu itu sifatnya kerja penuh waktu. Serta masih adanya keraguan dari perempuan itu sendiri untuk bersaing dengan laki-laki. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan 1) Apa faktor penyebab rendahnya keterwakilan perempuan sebagai pengawas Pemilu di Kabupaten Dharmasraya?, 2) Bagaimana upaya anggota Bawaslu untuk meningkatkan keterwakilan perempuan sebagai pengawas pemilu pada pemilu tahun 2024 di Kabupaten Dharmasraya?. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan 2 orang komisioner Bawaslu, 3 orang staf Bawaslu, 2 orang anggota Panwascam, dan 3 orang masyarakat Kabupaten Dharmasraya data yang bersumber dari berbagai dokumen, peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu menghimpun dan mengklasifikasikan data yang berkaitan dengan masalah, membaca dan mencatat data yang telah dikumpulkan, membahas, menginterprestasikan data yang diperoleh dan menarik kesimpulan akhir.
Copyrights © 2023