Tujuan: Dalam kasus kekerasan pada anak, penulis ingin memberikan salah satu solusi bagi orangtua di Indonesia saat menghadapi anak yang sedang tantrum yaitu mendengarkan atau menyanyikan lagu Lullaby untuk anak. Metode: Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan sumber-sumber yang membantu peneliti, seperti pengumpulan informasi dari buku, jurnal, tesis, atau artikel penelitian tentang penelitian-penelitian terdahulu mengenai hubungan pernikahan di bawah umur dengan kekerasan orang tua terhadap anak. Hasil dan pembahasan: Pernikahan dini merupakan salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kekerasan terhadap anak. Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), seorang perempuan harus berusia 18 tahun untuk menikah sesuai UU Perlindungan Anak. Proses penciptaan pada karya ini dibuat oleh penulis dengan versi yang sedikit berbeda. Pada umumnya musisi lagu anak hanya membuat notasi yang sama seperti lagu-lagu anak pada umumnya. Implikasi: Penulis menambahkan notasi lagu populer saat ini pada lagu Lullaby untuk anak.
Copyrights © 2024