Penelitian ini untuk menganalisis dinamika perpanjangan masa jabatan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Fokus utama penelitian adalah pada dampak perpanjangan masa jabatan terhadap pelaksanaan program pembangunan desa serta tantangan dan peluang yang dihadapi oleh Kepala Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, yang memungkinkan peneliti menggambarkan fenomena secara mendalam dan detail. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dapat menciptakan stabilitas kepemimpinan dan kontinuitas program pembangunan, namun juga menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan dan penurunan dinamika politik desa. Kata Kunci : Manajemen Pemerintahan
Copyrights © 2024