Artikel ini membahas tentang mutlak dan muqayyad dalam Ulum al-Qur’an. Dengan metode deskriptif analitis, artikel ini mendapatkan hasil bahwa Mutlak adalah lafadz yang menunjukkan kepada suatu yang maknanya tidak terikat oleh batasan tertentu dan Muqayyad adalah suatu lafadz yang menunjukkan hakikat sesuatu yang dibatasi dengan suatu pembatasan yang mempersempit keluasan maknanya. Bentuk-bentuk dalam menghadapi mutlak dan muqayyad adalah :1) Jika hukum dan sebabnya sama, lafadz mutlak dibawa kepada muqayyad. 2) Jika hukum dan sebabnya berbeda, ulama sepakat masing-masing lafadz tetap pada statusnya masing-masing, 3) Jika hukumnya berbeda dan sebabnya sama, ulama sepakat tidak boleh membawa lafadz mutlak kepada muqayyad. Masing-masing tetap berlaku pada kemutlakan dan kemuqayyadannya. 4) Kemutlakan dan kemuqayyadan terdapat pada sebab hukum, namun masalah dan hukumnya sama, ulama tidak sepakat dalam hal ini. 5) Mutlak dan muqayyad terdapat pada nash yang sama hukumnya namun sebabnya berbeda, ulama tidak sepakat dalam menyikapinya.
Copyrights © 2023