Dalam tiga tahun terakhir, 2021-2023, jumlah angka korban kekerasan anak di Kota Tangerang masih sangat tinggi. Untuk mengatasi hal tersebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berfokus pada penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Pada tahun 2022, terdapat 100 korban yang terdiri dari 31 anak laki-laki dan 69 anak perempuan, dengan jumlah kasus kekerasan anak terbanyak tercatat pada kasus kekerasan seksual sebanyak 65 anak. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan penanganan kekerasan seksual pada anak di Kota Tangerang. Implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh George Edward III (1980) digunakan sebagai alat analisa penelitian ini meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Pendekatan yang digunakan, yakni pendekatan kualitatif metode deskriptif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa DP3AP2KB Kota Tangerang telah melaksanakan kebijakan kekerasan seksual anak setiap tahunnya namun masih belum bisa dikatakan berjalan dengan baik dikarenakan masih terdapat kendala dalam implementasinya, yaitu keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya kesadaran serta minat masyarakat yang menjadi saksi untuk mengakses informasi mengenai layanan perlindungan dan pelaporan kekerasan, dan adanya kasus pencabutan laporan maupun duplikasi laporan.
Copyrights © 2024