Perkembangan pesat di era digital memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, dampak negatif seperti kejahatan berbasis digital atau "cyber crime" juga muncul seiring kemajuan tersebut. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah menetapkan UU No. 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) guna memberikan perlindungan hukum terhadap tindak pidana berbasis internet. Jika dianalisis berdasarkan teori pembentukan undang-undang yang baik menurut Rick Dikerson dengan pendekatan yuridis normatif, ditemukan bahwa UU ini tidak sepenuhnya memenuhi prinsip ketiga dari teori tersebut. Dalam penerapannya, masih terjadi kekaburan hukum dan adanya pasal-pasal yang multitafsir, sehingga banyak kasus kriminal yang terjerat oleh ketidakjelasan pengaturan pasal tersebut. Kompleksitas pasal yang dapat ditafsirkan ganda dalam UU ITE tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum yang memadai bagi warga negara, sehingga diperlukan revisi lebih lanjut
Copyrights © 2022