Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online merupakan kebijakan pemerintah dalam kegiatan penerimaan calon peserta didik berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Adapun tujuan dari kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru online ini adalah untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan baik dari keluarga tidak mampu, anak buruh dan penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana implementasi kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di Kota Medan yang berfokus pada komunikasi dan ketersediaan sumber daya Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian diperoleh menggunakan analisis teori implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh George Edward III. menunjukkan bahwa kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di Kota Medan dari indikator komunikasi, proses penyampaian informasi masih perlu diperbaiki seperti kejelasan informasi, penggunaan kata ayng mudah dimengerti serta kemudahan pengaksesan infomasi sehingga kedepannya dapat menghindari adanya ketidakpahaman orangtua siswa serta meminimalisir tindakan kecurangan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara serta oknum orangtua siswa karena hal tersebut sangat bersebrangan dengan tujuan adanya kebijakan PPDB ini. Melalui indikator sumber daya dapat diketahui bahwa jumlah panitia pelaksana masih sedikit jumlahnya, sehingga banyak orangtua siswa dan siswa yang mengeluh menengenai lambannya tanggapan yang diberikan panitia dalam menangani keluhan. Dengan demikian, berbagai kendala yang telah dipaparkan harus diperbaiki sehingga implementasi kebijakan PPDB dapat berjalan dengan maksimal.
Copyrights © 2023