Self declare merupakan pernyataan produk halal dari pelaku usaha yang akan dibawa ke sidang fatwa untuk memperoleh penetapan halal yang akan menjadi landasan bagi BPJPH untuk mengeluarkan sertifikat halal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif serta jenis penelitian deskriptif. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana sistem self declare dari perspektif analisis halal value chain serta permasalahan apa saja yang muncul dalam proses self declare pada Halal Center UTM. Hasil penelitian memperlihatkan sertifikasi halal melalui self declare di Indonesia merupakan suatu penghargaan karena mencerminkan pelaku usaha memiliki tingkat kepercayaan diri yang tinggi dalam memastikan kehalalan produk dan menunjukkan kemandirian dalam mematuhi standar halal. Kemudian berdasarkan pelaksanaan self declare, antara lain: a) lembaga dan wewenang terkait pelaksanaan self declare, b) sepuluh lembaga dan empat aktor pelaksana serta satu Undang-undang dan dua peraturan Pemerintah Republik Indonesia dalam pelaksanaan self declare, c) value chain pelaksanaan self declare di Indonesia dan d) permasalahan dalam pelaksanaan self declare.
Copyrights © 2024