Upaya perlindungan terhadap keberlangsungan hidup anak-anak merupakan suatu urgensi yang harus ditindaklanjuti secara lebih intensif oleh pemerintah, mengingat bahwa anak-anak merupakan kelompok masyarakat yang seharusnya menjadi generasi emas di masa mendatang (Ilosa & Rusdi, 2020). Tindak lanjut pemerintah dalam menanggapi berbagai permasalahan hidup yang masih dihadapi anak-anak tersebut dilakukan dengan dikeluarkannya kebijakan Perpres No. 25/2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang kemudian ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Perda Kota Pekanbaru No. 7/2019 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Maka dari itu, penelitian ini ditujukan untuk dapat meninjau lebih lanjut terkait implementasi kebijakan Kota Layak Anak oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Pekanbaru. Metode kualitatif merupakan metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian serta didukung oleh penerapan teknik pengumpulan data observasi dan kajian pustaka. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa sampai saat ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pekanbaru terus berupaya meningkatkan keberhasilan dari kebijakan Kota Layak Anak di Kota Pekanbaru meskipun proses implementasinya dihadapkan dengan permasalahan anggaran yang terbatas.
Copyrights © 2023