Abstrak Penelitian ini mengkaji implementasi konsep ahli waris pengganti menurut Hazairin dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, dengan pendekatan yuridis-normatif. Konsep ini terutama diatur dalam Pasal 185 KHI sebagai upaya menjawab kompleksitas hukum kewarisan Islam dengan menekankan pada keadilan sosial. Metode penelitian dilakukan melalui studi pustaka dengan membandingkan putusan pengadilan agama terkait, untuk meneliti penerapan konsep tersebut dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan penerapan yang konsisten oleh pengadilan agama dalam melindungi hak-hak ahli waris dan memastikan pembagian harta waris yang adil. Secara teoretis, penelitian ini mengkonfirmasi kemampuan hukum Islam untuk beradaptasi dengan perubahan sosial melalui ijtihad, sementara secara praktis memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik di dalam keluarga. Studi ini merekomendasikan penelitian lebih lanjut untuk melakukan analisis perbandingan antar wilayah di Indonesia dan menerapkan pendekatan interdisipliner untuk memahami dampak budaya secara sosial serta mengevaluasi kebijakan yang memperkuat prinsip keadilan dalam hukum kewarisan. Abstract This research delves into the use of substitute heirs as outlined by Hazairin in the Kompilasi Hukum Islam (KHI) in Indonesia taking a juridical-normative approach. The concept, governed by Article 185 of the KHI aims to navigate the intricacies of Islamic inheritance law with a focus on promoting social fairness. The study methodology entails a review of literature and comparison of court rulings pertaining to this concept to assess its practical implementation. The results reveal an application by religious courts in safeguarding heirs rights and ensuring an equal distribution of assets. In theory the research validates laws capability to adapt to societal changes through ijtihad while in practice offering legal clarity and mitigating potential family conflicts. Suggestions, for studies include conducting comparative analyses across different Indonesian regions and employing interdisciplinary approaches to comprehend societal cultural influences and assess policies that reinforce justice principles within inheritance laws.
Copyrights © 2024