Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh koneksi politik, DPS, intensitas aset tetap dan kepemilikan institusional terhadap penghindaran pajak (tax avoidance). Teori agency sebagai landasan dalam penelitian ini mengungkapkan jika tindakan penghindaran pajak yang agresif seringkali diikuti dengan biaya yang signifikan, terlihat seperti denda atau biaya legal yang tidak terlihat seperti reputasi perusahaan dan risiko yang besar. Jumlah sampel yang memenuhi kriteria dengan menggunakan metode purposive sampling adalah 8 Bank Umum Syariah yang terdaftar dalam OJK dengan periode amatan 2018-2022. Teknik analisis data yang dilakukan yaitu regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel koneksi politik, DPS, dan intensitas aset tetap tidakĀ berpengaruh terhadap tax avoidance, sedangkan variabel kepemilikan institusional berpengaruh terhadap tax avoidance.
Copyrights © 2023