Perkembangan peradaban manusia dari zaman ke zaman dan dari generasi ke generasi yang namanya pergaulan antara laki-laki dan wanita secara kodrati sulit untuk dikendalikan, dan pernikahanpun pasti akan terjadi,Sebagai awal dari pada hubungan biologis antara laki-laki dan wanita sebagai suami isteri untuk melestarikan kehidupan manusia sebagai pengisi dunia yang kalau dalam agama disebut “kholifatullah fil ardliâ€. Artinya penghuni dan pengelola dunia. Namun yang menjadi perhatian dalam Negera Republik Indonesia ini sebagai negara hukum, apakah pernikahan yang dilakukan dua sejoli laki-laki dan wanita itu sah menurut kaca mata hukum publik, dan hukum Allah SWT (bagi umat yang taat pada agama). Secara umum dalam penulisan thesis ini penulis akan memaparkan tentang pernikahan secara luas,baik dari segi pelaksanaan pernikahan secara administrasi, persyaratan pernikahan secara agama, surat menyurat,dan tata laksana pernikahannya. Dan dalam perhatian kami sebagai penulis thesis akan memperhatikan pada pernikahan bagi yang tidak atau kurang memenuhi syarat untuk melaksanakan pernikahan, yaitu dari segi usia mempelai yang di kategorikan kurang umur, atau kurang usia dari 19 tahun, dan bagiamana pelaksanaan yang harus ditempuh bagi mempelai yang kurang dari usia 19 tahun tersebut. Sebab di Negeri Republik Indonesia ini mempelai yang usianya kurang dari 19 tahun tidak bisa dilaksanakan kecuali harus ada surat dispensasi izin dari Pengadilan Agama. Sehingga kami pun juga akan menggali dan meneliti tata cara permohonan dispensasi atau izin nikah dari Pengadilan Agama dengan segala ikhwalnya sampai pada bisa pernikahan dilaksanakan secara lancar, dan terlaksana dengan baik, sehingga sah menurut agama,juga sah menurut negara. Demikian juga penulis akan menggali dan menyampaikan hal–hal yang sekiranya bisa dikeluarkan surat izin nikah dari pengadilan agama baik segi alasan-alasannya minta izin, mau pun personil yang harus di hadirkan dalam proses persidangan untuk dimintai keterangan, dan juga apa yang harus disampaikan dalam persidangan sehingga izin itu bisa dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, dan juga sampai pada putusan terakhir ( izin telah di keluarkan), bahkan sampai pada perdaftaran nikah kembali ke KUA, dan pelaksaannya akan saya sampaikan. Demikian sekilas gambaran umum (abstrak) saya sampaikan mudah mudahan bisa menginspirasi bagi pembaca thesis ini. amin yarobal alamin.
Copyrights © 2024