Otonomi khusus dalam sistem negara di Indonesia adalah kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat mereka sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah bentuk tujuan kebijakan dan perlindungan terhadap noken di Papua yang telah tertuang secara tersirat dalam UU Otsus Papua No.21 Tahun 2001 Pasal 1 huruf 0 : “adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dan dilembagakan, serta dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun temurun”. Noken merupakan warisan budaya takbenda yang menjadi kewajiban bagi negara (duty of state) agar dapat mewujudkan hak-hak dan upaya perlindungan dalam memberikan jaminan hukum (legal guarantee) kepada setiap warga negara untuk mempertahankan hakhak dan sekaligus memberikan kewajiban kepada negara untuk mewujudkan hak-hak tersebut. Adapun dalam penelitian ini akan mengungkap beberapa hal diantaranya noken dalam perspektif otonomi khusus Papua dan demokrasi.
Copyrights © 2024