Jurnal de jure
Vol 16, No 1 (2024): Jurnal Dejure

Penguasaan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dalam Pendekatan Keadilan Distributif

Roziqin Roziqin (Universitas Balikpapan)
Fauzan Ramon (Universitas Balikpapab)
Abdul Rasyid (Universitas Balikpapan)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2024

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana penguasaan hak tanah masyarakat hukum adat dalam pendekatan keadilan distributif.Penelitian ini menggunakan pendekatan historis (historical approach), pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach), terkait penguasaan hak tanah masyarakat hukum adat dalam pendekatan keadilan distributif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah: Pengakuan penguasaan hak tanah masyarakat hukum adat, tidak serta merta memberikan pengakuan dalam wilayah hukum adatnya, karena masyarakat hukum adat yang wilayahnya adatnya yang berada dalam kawasan tertentu masih diperlukan penetapan. Sedangkan pengakuan bersyarat terhadap masyarakat hukum adat dalam sejarah Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 sebelum perubahan mengakui masyarakat hukum adat secara deklaratif tanpa persyaratan, setelah perubahan UUD 1945 mengadopsi persyaratan bagi masyarakat hukum adat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jurnaldejure

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal de jure adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Balikpapan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari dan September. Jurnal de jure memiliki visi menjadi jurnal ilmiah yang mampu memberikan kontribusi terhadap perkembangan di bidang ilmu ...