AbstrakPengasuh anak merupakan seseorang yang bertanggungjawab merawat, mengasuh serta mendidik anak-anak dalam kegiatan sehari-hari. Pengasuh anak tentunya memiliki peran pengganti sebagai orang tua bagi anak-anak yang memiliki orang tua dengan jadwal kerja yang tidak fleksibel yang dimana memiliki peran penting dalam perkembangan dan kesejahteraan anak-anak majikannya. Mereka biasanya memberikan perhatian fisik maupun emosional kepada anak-anak serta membantu mereka dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari, seperti halnya makan, tidur bermain hingga belajar. Pengasuh juga berperan sebagai figur teladan yang membimbing perilaku positif pada anak-anak majikannya, mereka dapat memberikan nilai-ilai moral dan etika serta melibatkan diri dalam pendidikan awal untuk membantu perkembangan intelektual dan sosial-emosional anak.Pengasuh anak biasanya menjunjung tinggi hak-hak serta keselamatan fisik maupun psikologis dari setiap anak yang mereka asuh.Namun, tidak sedikit pengasuh yang melakukan kekerasan terhadap anak majikannya dan tidak menerapkan yang dilakukan oleh pengasuh anak pada umumnya. Tindak pidana kekerasan oleh pengasuh terhadap anak merupakan isu serius yang mempengaruhi kesejahteraan dan perkembangan anak yang dimana dikemudian hari akan memberikan dampak psikis bagi si anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan oleh pengasuh melalui pendekatan yuridis empiris yaitu terjun langsung ke lapangan dan melakukan wawancara. Selain itu, metode penelitian dalam jurnal ini dari berbagai sumber literatur, termasuk jurnal ilmiah, buku, artikelserta dokumen-dokumen yang tentu saja berkaitan dengan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pengasuh anak.Kata Kunci: Pengasuh Anak, Tindak Pidana Kekerasan, Anak.
Copyrights © 2024