Artikel ini membahas urgensi dan relevansi penyelesaian perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi oleh hakim tunggal. Metodologi yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendektaan perundang-undangan dan konseptual. Artikel ini berkesimpulan bahwa pertama secara filosofis, persidangan oleh hakim tunggal dalam perselisihan hasil pemilihan umum menjadi penting sebagai ikhtiar untuk mengembalikan semangat prinsip speedy trial dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum dengan tetap memperhatikan perwujudan nilai-nilai keadilan pemilihan. Dalam perspektif sosiologis, sidang oleh hakim tunggal adalah alternatif untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang potensial muncul sebagai akibat dari berbagai tantangan yang telah menanti Mahkamah Konstitusi pada pemilu 2024 nanti. Sementara dalam perspektif yuridis dapat dinilai bahwa hakim tunggal dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum merupakan gagasan yang tidak memiliki persoalan konstitusional. Kedua, jika komposisi materi sidang dipahami dalam perspektif tahapan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum, dapat disampaikan bahwa sidang oleh hakim tunggal hanya akan dilaksanakan untuk tahapan pemeriksaan pendahuluan dan/atau pengucapan ketetapan. Sementara sidang panel ataupun sidang pleno dilaksanakan untuk tahapan pemeriksaan persidangan dan pengucapan putusan.
Copyrights © 2023