Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan tentang alasan tidak diterimanya gugatan pada Putusan Nomor 251/Pdt.G/2021/Pn.Bpp atas dasar tanah objek sengketa tidak sesuai dengan fundamentum petendi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan judisial cae study yaitu penelitian hukum yang fokus pada pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan yang duhubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya kekeliruan majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya terkait tidak diterimanya gugatan dengan alasan tanah objek sengketa tidak sesuai dengan fundamentum petendi karena gugatan sudah menjelaskan kronologi kepemilikan tanah penggugat dan permohonan dikabulkannya bukti kepemilkan tanah penggugat merupakan permohonan yang sah secara hukum dan tidak kabur serta dijadikan bukti dalam persidangan sebagai bagian dari pembuktian terkait hubungan hukum penggugat terhadap objek sengketa, lagipula jika membahas tentang bukti kepemilkan dan batas tanah hal ini sudah masuk dalam pokok perkara dan di Kota Balikpapan telah terbit Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara dalam peraturan tersebut pada Pasal 26 jelas menyatakan pada intinya bahwa selama 90 hari ada pihak yang keberatan atas permohonan IMTN maka pihak yang keberatan segera pengajukan gugaatan ke Pengadilan Negeri.
Copyrights © 2023