Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi pendekatan rehabilitatif yang dapat diterapkan pada anak pelaku tindak pidana dan bagaimana pendekatan ini dapat membantu memulihkan anak-anak tersebut serta mencegah mereka kembali terlibat dalam kejahatan. Pentingnya pendekatan rehabilitatif dalam menangani anak pelaku tindak pidana dapat memberikan efek jera dan diharapka mampu memberikan masukan pada pemerintah dan para aparat penegak hukum dalam menangani pelaku pidana anak. Metode penelitian hukum normatif berfokus pada analisis terhadap norma-norma hukum yang berlaku serta penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu yang diteliti. Pendekatan rehabilitatif dalam penanganan anak pelaku tindak pidana telah menunjukkan signifikansi yang mendalam dalam konteks pemulihan dan reintegrasi sosial anak. Melalui analisis yang mendalam terhadap berbagai studi, praktik, dan kebijakan yang ada, dapat disimpulkan bahwa pendekatan ini tidak hanya berfokus pada konsekuensi hukum yang diterima oleh anak, tetapi juga berperan penting dalam upaya memperbaiki pola perilaku dan karakter anak pelaku. Pendekatan rehabilitatif menempatkan anak sebagai subjek yang mempunyai potensi untuk berubah dan berkembang, mengakui bahwa mereka sering kali adalah korban dari berbagai kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis yang mempengaruhi perilaku mereka.
Copyrights © 2024