Penelitian ini dilaksanakan untuk melihat bagaimana penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Pihak berwajib Polsek Sunggal dalam menanggani kasus judi online yang ada di wilayah Sunggal. Penelitian ini mengunakan metode kualitatif. Data yang digunakan bukan berupa angka-angka melainkan data tersebut bersumber dari data wawancara, catatan lapangan, catatan pribadi dan dokumen resmi lainnya sehingga yang menjadi tujuan penelitian kualitatif ini ingin menggambarkan kejadian yang sebenarnya yang ada diwilayah polsek medan sunggal. Hasil dari penelitian ini dilatarbelakangi dengan dasar hukum mengenai perjudian online yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 mengenai penertiban perjudian. Hasil dari penelitian ini adalah pihak berwajib Polsek Sunggal telah memusnahkan 30 mesin judi online dan 4 orang tersangka pengguna narkoba dengan landasan hukum Pasal 303 KUHP memberikan sanksi pidana bagi penyelenggara perjudian online, sementara Pasal 310 KUHP menargetkan penyedia alat atau benda untuk perjudian
Copyrights © 2024