Konsumsi Islami merupakan kegiatan untuk memakai atau memanfaatkan suatu barang atau jasa yang berpedoman pada nilai-nilai Islami. Banyak penelitian yang mengkaji tentang konsumsi Islami namun masih sedikit penelitian yang membahas tentang konsumsi Islami yang ditinjau dari maqashid syariah. Studi kepustakaan digunakan sebagai pendekatan dalam penelitian ini dimana kehadiran peneliti berperan sebagai pengumpul data, mengolah data, menyajikan dan menganalisis data hingga penulisan kesimpulan. Hasil dari riset ini adalah bahwa dalam konsumsi Islami harus mengacu pada prinsip-prinsip diantaranya adalah prinsip syariah atau keTuhanan, prinsip ketepatan jumlah, prinsip skala prioroitas kebutuhan dan prinsip moralitas. Sedangkan dalam pendekatan maqashid syariah, konsumsi Islami harus mampu mewujudkan terjaganya agama, terjaganya keturunan, terjaganya akal, terjaganya jiwa dan terjaganya harta. Semua prinsip-prinsip yang diatur dalam konsumsi Islami dimaksudkan agar konsumsi bagi seoroang muslim dapat bernilai ibadah, memberikan manfaat dan menghilangkan kemudharatan sesuai dengan ditetapkannya syariah Islam.
Copyrights © 2023