Cryptocurrency merupakan asset sebagai mata uang digital untuk bertansaksi digital. Masyarakat menggunakan mata uang kripto sebagai investasi . Cryptocurrency merupakan jenis investasi yang berisiko tinggi namun memiliki banyak permintaan masyarakat terhadap asset tersebut. Selain itu cryptocurrency dapat menjadi sumber kejahatan oleh oknum-oknum yag tak bertanggung jawab karena tidak dapat dikendalikan oleh siapapun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait cryptocurrency sebagai alat investasi dan legalitas cryptocurrency sebagai alat investasi di Indonesia. Jenis metode penelitian ini adalah penelitian menggunakan pendekatan normative dengan metode kualitatif. Sumber data berupa data sekunder bersifat publik yang berasal dari artikel yang bereputasi. Hasil pembahasan artikel ini cryptocurrency sebagai alat investasi merupakan investasi yang berisiko tinggi yang harus berdasarkan pada permintaan dan penawaran di pasar asetcrypto. Cryptocurrency dapat memberikan keuntungan serta kerugian yang besar tergantung pada jumlah masyarakat yang bertransaksi pada asetcrypto. Legalitas dan peraturan crypto sangat dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan hukum oleh negara agar Masyarakat tidak terjebak dalam penipuan crypto. Ada banyak assetcrypto yang dilegalkan oleh pemerintah dan diperdagangkan oleh exchange crypto
Copyrights © 2023