ABSTRAK : Proses penyelesaian sengketa melalui Non Litigasi bukanlah sesuatu yang baru dalam nilai-nilai budaya bangsa dan kooperatif dalam menyelesaikan masalah. Diperlukan pengaturan khusus mengenai penyelesian sengketa non litigasi yang dilakukan oleh Jaksa pengacara negara untuk menjadi tolak ukur dalam keberhasilan penyelesaian sengketa tersebut dengan mengacu dalam pengeturan mengenai kejaksaan di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Penulisan penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis penerapan upaya sengketa non litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir serta menggagas idealnya upaya penyelesian sengketa non litigasi oleh Kejaksaan Negeri dimasa yang akan datang. Metode penelitian penulisan ini termasuk tipe penelitian normatif dengan pendekatan penelitian perundng-Undangan, pendekatan kasus dan pendekatan futuristik. Hasil penelitian ini diketahui Pengaturan kewenangan kejaksaan secara abstracto penyelesaian sengketa non litigasi dalam melakukan mediasi di Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir yakni memiliki unsur keadilan para pihak dengan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia meskipun secara khusus belum mengatur mengenai mediasi. Selain itu untuk meningkatkan profesionalisme Jaksa Pengacara Negara melalui berbagai metode antara lain; mengikutkan Jaksa Pengacara Negara pendidikan tehnis DATUN; mewajibkan para jaksa untuk menghadiri sidang perkara perdata dan Tata Usaha negara di Pengadilan Negeri sehingga mengetahui dan memahami prosedur dan tata cara beracara Perdata dan TUN di Pengadilan bukan hanya memahami beracara Pidana di Pengadilan; mempelajari tehnik-tehnik bernegosiasi dan terampil membuat legal opinion. Kata Kunci : Kewenangan, Jaksa Pengacara Negara, Sengketa ABSTRACT : The process of resolving disputes through non-litigation is not something new in the nation's cultural values and is cooperative in solving problems. Special arrangements are needed regarding the resolution of non-litigation disputes carried out by state prosecutors to become a benchmark in the success of the settlement of these disputes with reference to the arrangements regarding the Attorney stipulated in Law Number 11 of 2021 concerning Amendments to Law Number 16 of 2004 concerning the Attorney of the Republic of Indonesia. This study aims to identify and analyze the implementation of non-litigation dispute efforts by State Prosecutors at the Penukal Abab Lematang Ilir District and to initiate ideal efforts in resolving non-litigation disputes by State Prosecutors in the future. This is normative research with statutory, case and futuristic approaches. The results of this study showed that the arrangement of the prosecutor's authority in abstracto non-litigation dispute resolution in conducting mediation at the District Attorney of Penukal Abab Lematang Ilir fulfilled the elements of justice for all parties guided by the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2021 concerning Amendments to Law Number 16 2004 concerning the Attorney of the Republic of Indonesia, although it does not specifically regulate mediation. In addition, in increasing the professionalism of State Prosecutors, the following methods can be carried out: enrolling them in civil and state administrative technical education, requiring them to obtain a special certificate for mediation prosecutors and to learn negotiation techniques, and be skillful in making legal opinions. Key words: Authority, State Prosecutor, Dispute
Copyrights © 2024