Penelitian ini membahas pembatalan merek dengan nama orang terkenal berlandaskan asas iktikad tidak baik berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 antara Ruben Samuel Onsu selaku orang terkenal melawan Yangcent selaku pendiri dan pemilik dari PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Fokus permasalahan pada penelitian ini ialah bagaimana pembatalan merek dengan nama orang terkenal berlandaskan asas iktikad tidak baik dengan menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum normatif dan teknik penarikan kesimpulan yang digunakan ialah teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini ialah Ruben Samuel Onsu selaku orang terkenal tidak dapat membuktikan bahwa Yangcent selaku pendiri dan pemilik dari PT Ayam Geprek Benny Sujono mendaftarkan merek miliknya dengan iktikad tidak baik dan Yangcent selaku pendiri dan pemilik dari PT Ayam Geprek Benny Sujono dapat membuktikan bahwa Ruben Samuel Onsu yang mendaftarkan mereknya dengan iktikad tidak baik, sehingga terjadi pembatalan merek milik Ruben Samuel Onsu selaku pihak yang mendaftarkan mereknya dengan iktikad tidak baikKata Kunci: Asas Iktikad Tidak Baik; Orang Terkenal; Pembatalan Merek
Copyrights © 2022