ABSTRAK: Kebijakan formulasi pengancaman dua jenis sanksi pidana terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika. Dalam Putusan Nomor 44/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Plg, Hakim memutus anak dengan pengancaman dua jenis sanksi pidana pokok dengan perumusan sanksi pidana terhadap anak sebagai penyalahgunaan narkotika, yakni menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di LPKA dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan. Dalam tesis ini mengangkat permasalahan tentang;1) Apakah kebijakan formulasi pengancaman dua jenis sanksi pidana terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika bertentangan dengan hak-hak anak; 2) Bagaimana implementasi pengancaman dua jenis sanksi pidana terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika; 3) Bagaimana formulasi yang ideal dalam pengancaman dua jenis sanksi pidana terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini bersifat normatif dengan pendekatan Pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan analitis, dan pendekatan kasus. Untuk melakukan perlindungan terhadap anak maka diperlukan reformulasi terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana kedua undang-undang tersebut bertentangan dengan hak anak sehingga kedepan, anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika tetap mendapatkan kepentingan terbaik bagi anak (Best Interests of The Child).
Copyrights © 2022