Salah satu alat bukti yang digunakan dalam penyidikan tindak pidana diatur di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 adalah Keterangan Ahli dalam bentuk tertulis, dalam hal ini adalah Visum et Repertum. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Visum et Repertum dibuktikan kekuatannya sebagai alat bukti tindak pidana penganiayaan dan bagaimanakah pembuktian tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan Visum et Repertum yang memiliki perbedaan dengan keterangan terdakwa (Studi Putusan Nomor: 814/Pid.B/2022/PN.Tjk). Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian diperoleh bahwa Visum et Repertum sangat berguna dan bermanfaat untuk memperkuat pembuktian tindak pidana penganiayaan dan apabila terdapat perbedaan dengan keterangan terdakwa, keterangan dari terdakwa dapat ditolak jika hakim mengetahui bahwa itu adalah keterangan palsu atau tidak sesuai dengan alat bukti lainnya.
Copyrights © 2024