Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum korban pelecehan seksual via telepon berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 574K/Pid.Sus/2018 terkait perkara pidana yang melibatkan korban pelecehan seksual yang dikriminalkan oleh pelakunya itu sendiri. Fokus permasalahan pada penelitian ini adalah apakah perbuatan merekam dan mentransmisikan percakapan via telepon oleh korban pelecehan seksual tanpa sepengetahuan pelaku dapat dipidana menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor: 574K/Pid.Sus/2018. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian yang digunakan antara lain pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan analisis, serta menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum diperoleh dari teknik studi pustaka dan kesimpulan ditarik secara deduktif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu perbuatan merekam dan mentransmisikan rekaman percakapan via telepon oleh korban pelecehan seksual tanpa sepengetahuan pelaku dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 574K/Pid.Sus/2018 dapat dicela dan dianggap memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan hukum korban pelecehan seksual via telepon dari tuntutan pidana sebelum ada putusan hakim yang mengikat.
Copyrights © 2022