Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian undang-undang haruslah dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pembentuk undang-undang. Namun kenyataannya, masih ditemukan pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi oleh pembentuk undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep kewajiban yang melekat pada pembentuk undang-undang dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, dan implikasi dari diabaikannya putusan Mahkamah Konstitusi oleh pembentuk undang-undang. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang mempunyai kewajiban dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang di antaranya sebagai bentuk perwujudan supremasi konstitusi, syarat keberlakuan yuridis suatu undang-undang yang harus berdasarkan konstitusi, dan fungsi sosiologis yang terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Adapun diabaikannya putusan Mahkamah Konstitusi oleh pembentuk undang-undang dapat berimplikasi kepada penyelenggara negara, warga negara, serta peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2024