Kendala-kendala dalam penerapan gugurnya penuntutan dalam penyelesaian perkara Anak melalui diversi di Kejaksaan Negeri Lahat didapati dari faktor hukum, yaitu minimnya kualitas dan jumlah Penuntut Umum yang bertindak sebagai fasilitator diversi. Kemudian dari faktor masyarakat dan budaya, adalah pihak Anak Korban tidak memaafkan dan bersedia menghadiri musyawarah diversi termasuk menuntut nilai ganti rugi yang tidak wajar terhadap pihak Anak, dan pihak Anak tidak melaksanakan sebagian kesepakatan diversi mengenai penggantian nilai kerugian biaya pengobatan yang wajar bagi Anak Korban. Kebijakan hukum pidananya di masa mendatang adalah pembentukan norma mengenai pencabutan dan/atau pembatalan atas kesepakatan diversi yang ditetapkan oleh Pengadilan serta ketetapan penghentian penuntutan yang diterbitkan oleh Kejaksaan atas perintah Pengadilan, atas kondisi dimana pihak Anak tidak melaksanakan kesepakatan diversi setelah ditetapkan oleh Pengadilan. Konsekuensinya, perkara Anak harus dilimpahkan ke Pengadilan untuk diperiksa dan diputus sebagaimana serupa apabila tidak tercapai kesepakatan diversi di tingkat penuntutan.
Copyrights © 2024