Penyelesaian perkara perdata melalui mediasi mulai banyak dipilih di Indonesia. Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang sudah dikenal sejak zaman nenek moyang di Indonesia dan sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dengan melibatkan seorang mediator sebagai pihak ketiga yang netral untuk membantu dalam penyelesaian sengketa. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui tinjauan filosofis serta efektifitas mediasi di luar pengadilan dalam penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan memiliki sifat deskriptif analitis serta menggunakan data kualitatif. Mediasi memberikan manfaat bagi kedua belah pihak karena sesuai kesepakatan dan diterima kedua belah pihak.
Copyrights © 2024