ADIL : Jurnal Hukum
Vol 14 No 2 (2023): DESEMBER 2023

Implikasi Hukum Dan Politik Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Galingging, Ridarson (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2023

Abstract

Dalam tulisan ini Penulis akan membahas bagaimana implikasi hukum dan politik dari Keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto pada 29 September 2022, sebelum masa jabatannya berakhir di tahun 2029 yang akan datang. Keputusan DPR tersebut tidak didasarkan atas mekanisme pemberhentian Hakim MK seperti yang sudah diatur dalam Pasal 23 Ayat (1), (2) UU No.7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang menjabarkan alasan pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat Hakim Konstitusi. Keputusan DPR ini mengancam independensi hakim yang sudah diatur dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 dan prinsip “security of tenure” hakim yang menjamin kedudukan hakim secara tetap untuk melindungi independensi hakim tersebut. Dalam artikel ini akan dikaji juga konsep dan regulasi independensi hakim, keputusan DPR sebagai objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan keputusan DPR yang merupakan suatu intervensi politik. Alasan DPR memberhentian Aswanto karena sering menganulir peraturan yang dibuat DPR adalah alasan yang tidak ada pengaturannya dalam Konstitusi dan  undang-undang MK.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Jurnal-ADIL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal adil adalah jurnal yang berfokus pada ilmu hukum secara keseluruhan yang dihasilkan dari ilmu-ilmu dasar hukum, masyarakat serta penelitian ilmu hukum yang mengintegrasikan ilmu hukum dalam semua aspek kehidupan. Jurnal ini menerbitkan artikel asli, ulasan dan laporan kasus-kasus hukum yang ...