Undang-undang Perkawinan mengatur batas usia menikah yaitu diizinkan bagi pasangan yang telah mencapai usia 19 tahun. Walaupun di dalamnya terdapat norma pengecualianya, namun terdapat kekosongan hukum (rechsvacuum) bahwa di dalam UU Perkawinan tidak mengatur isbat nikah bagi pasangan yang masih di bawah umur yang diizinkan dalam UU Peerkawinan. Terdapat perkara No. 63/Pdt.P/2022/PA.Tg. yang mengesahkan perkawinan siri yang dilakukan pasangan di bawah umur. Oleh karena ketidakadaan norma, hakim melakukan konstruksi hukum dalam putusanya guna memberikan keadilan bagi pemohon. Penelitian ini ditujukan untuk menemukan bangunan hukum pemberian pengesahan perkawinan siri di bawah umur beserta akibat hukum yang ditimbulkanya. Penelitian ini berjenis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim melakukan konstruksi hukum dengan metode analogi (argumentum peranalogiam), karena ketiadaan norma yang secara eksplisit mengatur isbat nikah dibawah umur. konstruksi yang dibentuk dengan menganalogikan pada norma yang Ps. 7 (2) UU Perkawinan, menyatakan bahwa seseorang yang akan melangsungkan perkawinan jika masih di bawah 19 tahun dapat mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Penggunaan konstruksi hukum secara analogi memungkinakan terjadinya hal serupa, sejenis, atau mirip berlaku mutatis mutandis atau diperlakukan sama. Akibat hukum pengabulan (isbat nikah) adalah terwujudnya keadilan, kepastian dan kemanfaatan, serta adanya perlindungan hukum yang konkrit bagi para pemohon dan keturunannya, namun di lain sisi berimplikasi pada longgarnya kepastian pada penegakan hukum perkawinan di Indonesia.
Copyrights © 2024