The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law
Vol 5 No 1 (2024): April

Bimbingan Muallaf Karena Faktor Perkawinan Perspektif Maqāshid Syarī’ah: Studi Perbandingan Indonesia dan Malaysia

Zaman, Jamrud (Unknown)
Nasrullah, Nasrullah (Unknown)
Husna , Aimi Diyana (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Apr 2024

Abstract

Indonesia tergolong negara Islam yang kurang memperhatikan bimbingan muallaf karena perkawinan. Hal ini dikarenakan Indonesia belum mengatur secara jelas dalam regulasinya tentang mekanisme waktu, program, dan cara penyampaian bimbingan muallaf. Bimbingan muallaf ini merupakan kebutuhan dharūrriyyah karena tanpa adanya pembelajaran agama, maka dipastikan seseorang akan tersesat dan jauh dari Tuhannya. Tujuan perkawinan di Indonesia ialah untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan melakukan wawancara kepada pegawai Pertumbuhan Kebajikan Islam Malaysia (PERKIM) dan Ketua Kantor Urusan Agama Klojen, Kota Malang. Bimbingan muallaf di Indonesia dilakukan oleh Muallaf Center Indonesia (MCI) dan Kementerian Agama. Kegiatan muallaf di kedua lembaga tersebut sama-sama belum terstruktur dan terprogram dengan baik. Sedangkan bimbingan muallaf di Malaysia dilakukan oleh Pertumbuhan Kebajikan Islam Malaysia (PERKIM) yang sangat terstruktur, seperti adanya ketentuan batas minimal muallaf dalam bimbingan muallaf, adanya pendataan muallaf sehingga memudahkan dalam pencarian subjek bimbingan muallaf, dan adanya dakwah yang aktif dengan kunjungan rumah per rumah para muallaf sehingga mereka sangat antusias.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jaksya

Publisher

Subject

Religion Neuroscience

Description

JAKSYA : The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban. Artikel yang dimuat didalam jurnal Jaksya melingkupi hukum Islam dan hukum perdata ...