Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, mendorong kemajuan yang signifikan bagi bidang perekonomian karena pelaku usaha terutama UMKM mulai berpartisipasi dalam lingkup e-commerce. Terdapat satu aplikasi jejaring sosial yang bernama TikTok dengan mengusung program TikTok Shop bagi penggunanya untuk menghasilkan uang. Namun saat ini terdapat larangan penggunaan TikTok Shop di Indonesia pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang dinilai tidak memperhatikan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan yang mana menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha serta afiliasi yang tergabung pada TikTok Shop. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif yakni penelitian yang didasari bahan kepustakaan sekunder dengan bahan hukum primer. Dengan hasil penelitian bahwa pemerintah diharapkan mengemas kembali peraturan Menteri perdagangan secara matang sesuai dengan hasil dari tujuan pembuatan peraturan dan dampak yang dirasakan atas pemberlakuannya.
Copyrights © 2023