Perkawinan anak merupakan salah satu sering dihadapi dan terutama hak anak. Kejadian perkawinan anak disebabkan oleh beberapa faktor yang menjadi latar belakangnya, termasuk faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor tempat tinggal, faktor tradisi, dan faktor lingkungan. UNICEF, sebagai organisasi internasional yang membantu isu-isu yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja di seluruh dunia, berfokus untuk memperjuangkan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teori peran yang dikemukakan oleh Kelly Keate Pease. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan rentang waktu penelitian antara tahun 2018-2021. Pengumpulan data dilakukan melalui data sekunder, dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Penulis bertujuan untuk menjelaskan peran UNICEF sebagai Penyelesaian Masalah, Pembangun Kapasitas, dan Penyedia Bantuan melalui program-program kerjasama dengan pemerintah Indonesia dan mitra lainnya dalam upaya bersama menangani permasalahan perkawinan anak di Indonesia. Kata Kunci: Indonesia, Perkawinan Anak, UNICEF
Copyrights © 2023