Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya, mempunyai dampak sangat signifikan apabila disalahgunakan. Namun disisi lain dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan penyembuhan penyakit apabila dipergunakan sesuai dengan petunjuk dari yang berwenang. Oleh karena itu, penulisan karya ilmiah hukum ini membahas tentang dua hal, yaitu pertama, bagaimana penerapan hukum materiil tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 491/Pid.Sus/2022/PN Jbg, kedua, mencari faktor yang menghambat narkoba sulit ditanggulangi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pidana materiil sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia, namun dalam menerapkan pasal-pasal pada dakwaan alternatif, Jaksa Penuntut Umum kurang teliti sehingga mengakibatkan Terdakwa hanya menerima kenestapaan tanpa adanya rehabilitasi. Hambatan dalam pemberantasannya sangat kompleks, mulai faktor eksternal dan internal pelaku hingga keterlibatan Aparat Penegak Hukum dalam penyalahgunaannya. Adapun solusinya, Pemerintah perlu mengoptimalkan peran masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta kesadaran hukum, merevisi undang-undang narkotika bahkan sampai dengan pengawasan terhadap moralitas para aparat penegak hukum.
Copyrights © 2024