Penelitian ini menganalisis kewenangan Permanent Court of Arbitration (PCA) dalam menyelesaikan sengketa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia; dan ketepatan gugatan atas objek sengketa IUP oleh Indian Metals & Ferro Alloys Ltd (IMFA) terhadap Pemerintah Indonesia kepada PCA. Penelitian normatif atau doktrinal ini menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan arbitrase, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratione materiae dari PCA salah satunya adalah sengketa perdagangan bebas dan perlindungan investasi. Dengan demikian, tumpang tindih IUP dapat diselesaikan di PCA, karena yurisdiksinya termasuk dalam sengketa perlindungan investasi. Selain itu harus ada perjanjian yang menunjuk PCA sebagai forum penyelesaian sengketa. Dalam riset ini adalah BIT Indonesia-India, yang salah satu kesepakatannya menunjuk PCA sebagai forum penyelesaian sengketa antara investor dari home country dengan host country. Untuk itu, gugatan yang dilakukan oleh IMFA tepat. Dalam proses arbitrase, Majelis Arbitrase menolak seluruh tuntutan yang diajukan oleh IMFA, karena IMFA gagal membuktikan pelanggaran yang telah dituntut. Selain itu dengan tidak diselesaikannya tumpang tindih IUP di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka penyelesaian sengketa di PCA adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Copyrights © 2024