Keadilan restoratif merupakan konsep penyelesaian hukum yang tidak diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia. Artinya, konsep tersebut tidak termasuk dalam salah satu tata cara pemidanaan. Namun, penting untuk dicatat bahwa keadilan restoratif dapat menyimpang dari esensi intinya ketika diterapkan dalam praktik. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi berbagai aspek keadilan restoratif, termasuk definisi, prinsip, dan potensi tantangannya. Mengacu pada tantangan implementasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana, dengan fokus pada ketiadaan regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan potensi penyimpangan dari esensi utama. Artikel jurnal ini juga membahas pentingnya memastikan bahwa praktik keadilan restoratif sejalan dengan tujuan mendasarnya. Dengan mengkaji faktor-faktor tersebut, artikel jurnal ini berupaya memberikan kontribusi terhadap wacana yang sedang berlangsung seputar penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024