Salah satu potensi di bidang perpajakan adalah pajak atas transaksi E-Commerce. Transaksi E-Commerce merupakan transaksi bisnis yang dilakukan secara elektronik sehingga transaksi antara pembeli dan pedagang dapat melakukan transaksi jual beli apapun, kapanpun, dan dimanapun. Pajak Pertambahan Nilai sama halnya pajak penghasilan. Berdasarkan itu permasalahannya adalah mengenai pengaturan pajak pertambahan niali terhadap transaksi E-Commerce. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis yang berarti memperoleh data dari data primer dan data sekunder. Data primer sebagai data empiris yang diperoleh langsung dari sumbernya melalui wawancara dan data sekunder diperoleh melalui bahan hukum yang mengikat dan bersumber dari perundang-undangan ataupun suatu perangkat hukum yang mengikat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pajak pertambahan nilai diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktor-faktor penghambat pemungutan adalah rendahnya kesadaran pelaku usaha online selaku wajib pajak, belum optimalnya database pelaku usaha online, lemahnya penegakan hukum terhadap wajib pajak serta pelaku usaha online yang belum memiliki NPWP. Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan melakukan sosialisasi mengenai perpajakan kepada para pelaku bisnis online.
Copyrights © 2023