Dalam dua dekade belakangan ini, praktek Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia semakin meningkat. Namun, hingga saat ini, konsensus akan definisi CSR dan peran perusahaan dalam masyarakat masih terbilang rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia mendefinisikan CSR serta memandang perannya dalam masyarakat. Penelitian ini disusun menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka sebagai metodologinya. Teknik pengumpulan data menggunakan kajian literatur berupa uraian atau deskripsi tentang studi literatur dan peraturan perundangan yang relevan dengan topik penelitian. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan model Milles and Huberman yang terdiri dari (1) Reduksi data, (2) Penyajian data, dan (3) Verifikasi. Kesimpulan dalam studi ini adalah definisi CSR BUMN menggunakan teori etika dimana CSR dipandang sebagai kontribusi perusahaan berbasis nilai etis, yaitu hal yang baik dan tepat untuk dilakukan oleh perusahaan bagi kemakmuran masyarakat. Dilihat dari karakteristik dasarnya, CSR BUMN bersifat wajib karena dimandatkan oleh hukum; telah mengelola dampak yang dihubungkan langsung dengan SDGs; berorientasi pada beberapa pemangku kepentingan; menyelaraskan antara tanggung jawab ekonomi dan sosial; dan memiliki nilai atau dasar filosofis. Terdapat gap terkait aspek filantropi dimana CSR BUMN masih diarahkan dalam pemberian bantuan. Dalam hal ini, bantuan atau hal yang bersifat filantropi merupakan pendekatan CSR tradisional yang berlawanan dengan pendekatan CSR kontemporer.
Copyrights © 2024