Jilbab merupakan syariat yang dibebankan kepada muslimah sebagaimana dalam surat al-Ahzab ayat 59. Namun dewasa ini, selain dijadikan sebagai simbol identitas, jilbab dianggap sebatas tren fashion yang hanya bersifat memperindah tampilan pemakainya belaka tanpa dibarengi kesalehan bathiniyyah-nya. Oleh sebab itu penting kiranya dikaji mengenai konsep berhijab yang sebenarnya dengan merujuk pada al-Qur’an, hadis serta pendapat ulama. Tulisan ini membahas mengenai jilbab ditinjau dari perspektif tafsir maqhasidi. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang menggunakan pendekatan kualitatif. Melalui tafsir maqhasidi, dapat diketahui bahwasanya menutup aurat adalah bagian dari hifz} kara>mah (menjaga kehormatan). Setidaknya, ada tiga fungsi menutup aurat. Pertama, fungsi dasar, yakni menutup aurat secara zahir dan batin. Kedua, fungsi ganda (bilateral) yang melindungi manusia dari bahaya iklim dan kerugian sosial. Ketiga, fungsi tambahan, yakni menutup aurat sebagai bentuk sarana untuk menghias diri dan berpenampilan bagus dalam hal positif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa memahami metode penggalian maqashid dari ayat jilbab terlebih dahulu sebelum memahami kontekstualitasnya.
Copyrights © 2023