Secara arti kata Sharih berasal dari kata sharah yang berati ‟terang‟ dan menjelaskan apa yang ada dalam hatinya terhadap orang lain dengan ungkapan yang seterang mungkin. Menurut abdul azhim bin badawi al-khalafi, bahwa yang dimaksud dengan sharih adalah suatu kalimat yang langsung dapat dipahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain dalam pengertian istilah hukum, sedangkan Kinayah adalah lafadz yang memerlukan penjelasan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kajian lafaz dari segi penggunaan makna sharih dan kinayah makna penerapan dalam nash dan implikasi hukumnya. Al- Sharih adalah suatu pengertian yang secara nyata dapat diambil dari ungkapan tersebut karena pemakaiannya yang banyak baik pemakaian itu haqiqah maupun arti majaz. Jadi, pengertian al-Sharih itu adalah pengertian yang sudah jelas bagi si pendengar tanpa membutuhkan berpikir tentang maksud ungkapan tersebut. Sedangkan Al-Kinayah adalah suatu lafal yang tersembunyi maksudnya, tak bisa difahami tanpa adanya qarinah yang menunjukkan makna yang sebenarnya baik makna itu dimaksud kan sebagai makna haqiqat atau makna majazi.
Copyrights © 2024