Kehamilan adalah masalah yang sangat pribadi, dan setiap individu memiliki hak untuk menjaga privasi dalam dirinya. Perempuan berhak untuk memutuskan kapan kehamilannya dan jika ingin menjadi ibu adalah bagian penting dari kontrol diri dan masa depan yang lebih baik bagi perempuan. Kehamilan yang tidak diinginkan dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental pada perempuan, sehingga dalam hal ini perempuan dapat mengambil keputusan aborsi atas dasar hak menentukan nasibnya sendiri. Memaksakan perempuan untuk menjalani kehamilan yang tidak diinginkan adalah tindakan yang melanggar hak otonomi tubuh mereka. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pengaturan aborsi di Indonesia serta ditinjau dari hak memilih pada perempuan (Pro-Choice) dan Feminist Legal Theory (FLT). Pandangan Pro-Choice dan FLT memberikan argumen yang kuat untuk melindungi hak-hak perempuan dalam melakukan aborsi. Dalam memahami dan menghormati hak otonomi tubuh, kesehatan, dan keselamatan perempuan, serta menerapkan prinsip-prinsip FLT seperti hak privasi dan anti-diskriminasi, dapat membantu masyarakat memandang isu aborsi dengan perspektif yang lebih inklusif dan hormat terhadap hak-hak perempuan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini ialah memastikan bahwa perempuan dapat melakukan aborsi berdasarkan hak memilihnya dan akses terhadap layanan aborsi yang aman tidak terhalang oleh berbagai hambatan praktis dan sosial, dan bahwa hukum yang berlaku di lapangan sejalan dengan ketentuan yang ada dalam kedua undang-undang tersebut. Namun, tetap ada batasan-batasan tertentu yang harus diikuti, seperti batasan usia kehamilan tertentu, konseling, dan persetujuan tertentu yang diperlukan.
Copyrights © 2023