Tujuan penulisan ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen pada saat terjadi selisih pembayaran harga di perusahaan retail. Dalam praktiknya, pelaku usaha adakalanya melakukan perbuatan yang merugikan konsumen. Misalnya; pelaku usaha menjual produknya secara tidak jujur, menjual barang yang cacat, pengalihan bentuk uang kembalian konsumen dalam bentuk permen, program donasi secara sepihak dengan alasan tidak ada uang pecahan kecil atau membulatkan uang kembalian. Disinilah awal terjadinya pelanggaran terhadap hak konsumen berupa selisih harga pembayaran belanja. Padahal hak dan kewajiban konsumen telah secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Metode analisis dilakukan secara kualitatif terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Upaya perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat kurangnya uang kembalian pada saat melakukan transaksi di minimarket, telah diatur dalam Pasal 4 UUPK. Pihak pelaku usaha (minimarket) dianggap tidak melaksanakan kewajibannya seperti diatur dalam Pasal 7 huruf a dan c, sehingga pihak perusahaan retail (pelaku usaha) harus membayarkan ganti kerugian sesuai Pasal 19 ayat (1) UUPK.
Copyrights © 2024