Implementasi rekam medis elektronik di RS PKU Muhammadiyah Gamping mengharuskan penggunaan tanda tangan elektronik sebagai bukti keabsahan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui keabsahan penggunaan tanda tangan elektronik pada rekam medis elektronik di RS PKU Muhammadiyah Gamping. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif studi pustaka dan observasi lapangan pada tanggal 18 Juli hingga 13 Agustus 2022. Metode pengumpulan data berupa wawancara dan observasi lapangan. Jenis tanda tangan elektronik yang digunakan RS PKU Muhammadiyah Gamping adalah tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi berupa barcode. Jenis tanda tangan ini dipilih karena mempermudah tenaga kesehatan dalam melengkapi berkas rekam medis serta proses pembuatannya yang relatif lebih mudah dan terjangkau. Saat ini regulasi yang dijadikan acuan dalam penggunaan tanda tangan elektronik pada rekam medis elektronik di RS PKU Muhammadiyah gamping adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, tanda tangan elektronik yang digunakan di RS PKU Muhammadiyah Gamping telah sah dimata hukum karena telah sesuai dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Copyrights © 2024