Permasalahan anak yang terjadi di Indonesia dirasa telah mencapai tingkat yang cukup meresahkan sehingga anak akan terjerumus dalam permasalahan hukum. Kondisi ini tentu harus disikapi dengan cepat untuk merespon tindakan-tindakan yang secepatnya dilakukan karena seluruh elemen masyarakat harus bertanggungjawab dengan adanya permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum, hal ini dipertimbangkan karena anak adalah generasi bangsa yang perlu mendapat perlindungan. Permasalahannya adalah Bagaimana penerapan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku dan korban tindak pidana Pencabulan? Dan Bagaimana perwujudan keadilan subtansial dalam kasus tindak pidana pencabulan yang melibatkan anak sebagai pelaku dan anak korban?Penelitian hukum normative. Pendekatanyang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. (statute approach), dan Yuridis, Data yang digunakan data primer dan data sekunder, Teknik pengumpulan data studi document/kepustakaan dan wawancara, Metode Analisa Data diskriptif kualitatif.Penerapan perlindungan hukum ter hadap pelaku anak dalam tindak pidana pencabulan ialah dilaksanakan dengan upaya pemenuhan hak-hak anak dalam menjalankan proses hukum pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan koordinasi dengan intansi terkait seperti pekerja sosial yang ada di Kemetrian Sosial dengan melibatkan Badan PemberdayaanMasyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana serta Perangkat Desa, Tokoh masyarakat, agama, pendampingan psikologiPerwujudan Keadilan Subtansial Kasus Tindak Pidana Pencabulan yang Melibatkan Anak sebagai Pelaku dan anak sebagai korban, dijalankan dengan pemenuhan hak-hak pelaku dan korban secara proposional
Copyrights © 2023