Kajian Hasil Penelitian Hukum
Vol 8, No 1 (2024): Mei

IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR:46/PUU-VIII/2010 TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KEBUMEN TENTANG STATUS ANAK LUAR KAWIN

Zamani, Saif ‘Adli (mahasiswa magister hukum janabadra)
Harjiyatni, Francisca (Fakultas Hukum Universitas Janabadra)
Ethika, Takariadinda Diana (Fakultas Hukum Universitas Janabadra)



Article Info

Publish Date
27 Aug 2024

Abstract

Penulisan ini bertujuan : 1) Untuk Mengetahui Bagaimana Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU-VIII/2010 terhadap Putusan Pengadilan Agama Kebumen tentang Status Anak Luar Kawin, dan 2) Untuk Mengetahui Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kebumen dalam Memberikan Putusan Terhadap Status Anak Luar Kawin. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doctrinal. Metode Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Wawancara dilakukan kepada 3 (tiga) Hakim di Pengadilan Agama Kebumen, diantaranya : a) Bapak Drs. H. M. KAHFI, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kebumen,, b) Ibu FITHRIATI AZ, S.Ag. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kebumen, c) Bapak Drs. H. ASRORI, S.H., M.H. selaku Hakim Tingkat Pertama Klas IA. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Satu Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:46/PUU-VIII/2010 terhadap Putusan Pengadilan Agama Kebumen tentang Status Anak Luar Kawin, Pengadilan Agama mempunyai pedoman baru atau yurisprudensi dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan tentang status anak di luar kawin, sebagai contoh perkara asal usul anak. Bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah berhak memperoleh kepastian hukum dan keadilan, sebagaimana kepastian hukum mengenai status anak yang dilahirkan didalam perkawinan yang sah (anak sah) yaitu diakui oleh negara bahwa anak luar kawin tersebut tidak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, maupun keluarga ibunya, akan tetapi dapat dicantumkan pula laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain yang menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Dua. Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kebumen dalam Memberikan Putusan Terhadap Status Anak Luar Kawin adalah ada berbagai pendapat hakim terkait permasalahan ini, terdapat hakim yang menjadikan kawin siri sebagai syarat mutlak agar anak diluar kawin dapat dikatakan sebagai anak sah, dan terdapat pula hakim yang tidak menjadikan kawin siri sebagai patokan agar anak tersebut dikatakan sebagai anaknya, selama dapat membuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa anak tersebut merupakan anak biologisnya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JMIH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Welcome to official homepage of Jurnal Kajian Hasil Penelitian Hukum. As a part of our commitment to publicise legal knowledge, we provide our published journal articles to download for free. As a government-accredited national scientific journal, we are a reference for many legal scholars. Article ...