Penelitian yang penulis lakukan dilapangan dapat disimpulkan. bahwasanya keberadaan kepemilikan tanah adat Nagari Sulit Air di Kecamatan Solok, tanah tersebut merupakan tanah turun-temurun dalam Proses kepemilikan tanah adat di Nagari Sulit air tidak tertulis, oleh karena itu tanah di Nagari Sulit air adalah tanah pusako tinggi, harta pusako tinggi dimiliki oleh keluarga dari pihak ibu harta pusaka tinggi diawasi oleh niniak mamak. Dalam Penyelesaian tanah di Nagari Sulit air dengan dinas Kehutanan, diselesaikan secara bersama dengan bermusyawarah dan mengundang para kaum untuk mencari solusi penyelesaianya. Jika tanah adat di Nagari Sulit air yang berasal dari hutan negara menurut perspektif Undang-undang tahun 1999 tentang kehutanan sekalipun tanah adat di nagari sulit air itu dimiliki secara turun temurun oleh suku yang ada di Nagari tersebut tidak bisa meninggalkan ketentuan hukum yang belaku. Berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa, tanah adat yang berada di Nagari Sulit air itu adalah milik negara dan harus dikembalikan ke negara..
Copyrights © 2024