Program JHT bertujuan untuk memberikan para pekerja sumber pendapatan yang stabil selama pensiun. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 tahun 2022 merupakan bagian dari kerangka regulasi untuk program JHT, yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan ini merupakan hasil dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), yang kemudian diikuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 tahun 2015. Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 sendiri didasarkan pada Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang memberikan dasar hukum bagi implementasi JHT. Peraturan terbaru ini mengkonsolidasikan berbagai ketentuan yang mengatur implementasi program JHT.
Copyrights © 2024