Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Akuntabilitas Dan Transparansi Penatausahaan pada APBDes di Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu. Diterbitkannya Undang-undang nomor 20 tahun 2018, mengharuskan pemerintah desa agar lebih mandiri dalam mengelola pemerintahannya, dan juga sumber daya alam yang dimiliki. Selain itu pemerintah desa juga dituntut agar memiliki keterbukaan baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pengawasan APBDes. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Informan dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Desa Semamung, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini ialah wawancara dan dokumentasi Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pada Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa Besar, yaitu dalam penatausahaan keuangan desa secara keseluruhan belum dapat di katakan akuntabel dan transparan karena ada beberapa point yang belum sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Copyrights © 2024